Resto Shield
(Asuransi Restaurant)

Perlindungan menyeluruh bagi pemilik dan pengelola restaurant . Sekarang saatnya Anda fokus pada bisnis dan kami yang akan menangani proteksi atas risiko Anda bekerjasama dengan Asuransi FPG Indonesia. Worry no more!

(PT PAIB Indonesia pialang asuransi dengan perijinan OJK No. KEP-613/KM.10/2012)

Menjamin Berbagai Jenis Rumah Makan yang Anda Miliki

Restaurant, Tempat Makan dan Minum dengan Bangunan Permanen
Kios, Pondok, Tempat makan (Warung Makan), dan sejenisnya (berada pada Bangunan Konstruksi Kelas 1)

Syarat & Ketentuan Polis Asuransi

POLIS SEMUA RISIKO HARTA BENDA (PROPERTY ALL RISKS)
Memberikan Jaminan atas kerugian, kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja pada objek pertanggungan yang diakibatkan semua risiko kecuali disebabkan hal-hal yang dikecualikan secara khusus dalam Pengecualian Umum atau Khusus di dalam Polis.

Risiko Utama yang dijamin termasuk:

  1. FLEXAS: Fire (Kebakaran), Lightning (Petir), Explosion (Ledakan), Impact of Falling Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang), Smoke (Asap)
  2. FWTWD: Flood (Banjir), Windstorm (Angin Topan), Tempest (Badan) and Water Damage (Kerusakan Akibat Air)
  3. RSMDCC: Riots (Kerusuhan), Strikes (Pemogokan), Malicious Damage (Perbuatan Jahat) and Civil Commotion (Huru-Hara)
  4. Others (kerugian akibat risiko lainnya yang tidak dikecualikan oleh Polis)

POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA (INDONESIA EARTHQUAKE STANDARD POLICY)
Memberikan Jaminan atas kerugian atau kerusahakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan di bawah ini:

  1. Gempa Bumi
  2. Letusan Gunung Berapi
  3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi
  4. Tsunami

POLIS SEMUA RISIKO HARTA BENDA (PROPERTY ALL RISKS)

Pengecualian Umum:

  • Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang
  • Radiasi, ionisasi atau kontaminasi oleh radioakttivitas dari bahan bakar nuklir
  • Bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain
  • Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya
  • Penghentian pekerjaan total atau parsial

Pengecualian Khusus:

  • Harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan
  • Harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur pengujian perbaikan, pembersihan, pemulihan, perubahan, renovasi atau servis
  • Harta benda dalam pengangkutan
  • Kendaraan darat berijin, lokomotif, kendaraan air, pesawat terbang dan sejenisnya
  • Perhiasan, batu permata, logam mulia, emas, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, barang antik, buku langka atau karya seni
  • Pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan
  • Tanah
  • Keterlambatan, kehilangan pasar atau kerugian atau kerusakan lanjutan
  • Ketidakjujuran, tindakan curang, tipu daya, muslihat atau kepalsuan lainnya
  • Lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris
  • Semua penyebab yang berlangsung secara berangsur-angsur
  • Polusi atau kontaminasi
  • Biaya pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain
  • Biaya pemeliharaan normal, perbaikan normal, perawatan

POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA (INDONESIA EARTHQUAKE STANDARD POLICY)

  • Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang diakibatkan atau diperburuk oleh:
  • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara
  • Reaksi nuklir
  • Tertabrak kendaraan
  • Angin topan dan badai
  • Banjir atau genangan air
  • Gangguan usaha
  • Pencurian
  • Tindakan yang disengaja atau kesalahan yang disengaja pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung

Rate premi asuransi mulai dari 0.341% dihitung dari harga pertanggungan.

Risiko sendiri berlaku per kejadian. Polis tidak menjamin jumlah risiko sendiri yang disepakati di dalam Polis:

  1. FLEXAS: Fire (Kebakaran), Lightning (Petir), Explosion (Ledakan), Impact of Falling Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang), Smoke (Asap): NIHIL
  2. FWTWD: Flood (Banjir), Windstorm (Angin Topan), Tempest (Badan) and Water Damage (Kerusakan Akibat Air): 10% of claim
  3. RSMDCC Riots (Kerusuhan), Strikes (Pemogokan), Malicious Damage (Perbuatan Jahat) and Civil Commotion (Huru-Hara): 5% of claim, minimum IDR 2.500.000,-
  4. Others (kerugian akibat risiko lainnya yang tidak dikecualikan oleh Polis): IDR 1.000.000,-
  5. Gempa Bumi: 5% of Total Sum Insured (Total Nilai Pertanggungan)

Jangka waktu Asuransi adalah satu tahun, dimulai sejak pembayaran premi diterima oleh PT PAIB Indonesia

Syarat Polis adalah Tertanggung tidak boleh mengasuransikan Harga Pertanggungan kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama periode Asuransi. Dapat dikatakan Harga Pertanggungan berarti biaya penggantian Objek yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik dari kondisinya ketika baru.

Sebagai contoh: Nilai Bangunan adalah Nilai Membangun kembali per meter persegi dikalikan luas bangunan. Nilai tanah tidak masuk ke dalam objek yang diasuransikan.

Jika pada saat terjadi kerugian Harga Benda yang diasuransikan nilainya lebih besar dari Harga Pertanggungan yang dideklarasikan maka Tertanggung akan menanggung bagian sebanding dari kerugian tersebut.

Risiko yang diasuransikan berada di Wilayah DKI Jakarta (tidak berada di dalam area Pasar Tradisional. Sesuai Peraturan OJK, Pasar Tradisional adalah semua pusat perbelanjaan (pasar) yang tidak diperlengkapi dengan fasilitas AC (alat penyejuk ruangan) pada semua ruangan yang dipergunakan untuk aktivitas jual beli.

Kelas 1. Sesuai peraturan OJK, bangunan yang dikategorikan kelas 1 adalah bangunan yang dinding, lantai, dan semua komponen struktural pendukung dan penutup atapnya, seluruhnya dan sepenuhnya dibuat dari bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela, dan/atau pintu, dan bingkai, dinding, partisi dan penutup lantai dapat diabaikan.

Objek yang diasuransikan tidak pernah terjadi kerugian selama 3 tahun terakhir yang diakibatkan oleh risiko apapun (Kebakaran, Banjir, Kebocoran, dll)

Hubungi PAIB Indonesia sesegera mungkin jika terjadi klaim. Tim kami akan membantu Anda untuk melewati masa sulit tersebut

PAIB Indonesia bekerjasama dengan PT Asuransi FPG Indonesia dalam menerbitkan jaminan Resto Shield

  • Penjelasan di atas adalah ringkasan Syarat dan Ketentuan Polis. Ketentuan secara lengkap dapat dibaca di dalam dokumen Polis sesaat diterima.
  • Mematuhi peraturan OJK yang berlaku
  • Jika ada keraguan, ataupun risiko yang ingin diasuransikan tidak memenuhi kriteria/ketentuan di atas dapat berkonsultasi dengan PAIB Indonesia untuk mendapatkan rate, syarat dan ketentuan

Resto Shield
(Asuransi Restaurant)

Perlindungan menyeluruh bagi pemilik dan pengelola restaurant . Sekarang saatnya Anda fokus pada bisnis dan kami yang akan menangani proteksi atas risiko Anda bekerjasama dengan Asuransi FPG Indonesia. Worry no more!

(PT PAIB Indonesia pialang asuransi dengan perijinan OJK No. KEP-613/KM.10/2012)

Menjamin Berbagai Jenis Rumah Makan yang Anda Miliki

Restaurant, Tempat Makan dan Minum dengan Bangunan Permanen
Kios, Pondok, Tempat makan (Warung Makan), dan sejenisnya (berada pada Bangunan Konstruksi Kelas 1)

Syarat & Ketentuan Polis Asuransi

POLIS SEMUA RISIKO HARTA BENDA (PROPERTY ALL RISKS)
Memberikan Jaminan atas kerugian, kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja pada objek pertanggungan yang diakibatkan semua risiko kecuali disebabkan hal-hal yang dikecualikan secara khusus dalam Pengecualian Umum atau Khusus di dalam Polis.

Risiko Utama yang dijamin termasuk:

  1. FLEXAS: Fire (Kebakaran), Lightning (Petir), Explosion (Ledakan), Impact of Falling Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang), Smoke (Asap)
  2. FWTWD: Flood (Banjir), Windstorm (Angin Topan), Tempest (Badan) and Water Damage (Kerusakan Akibat Air)
  3. RSMDCC: Riots (Kerusuhan), Strikes (Pemogokan), Malicious Damage (Perbuatan Jahat) and Civil Commotion (Huru-Hara)
  4. Others (kerugian akibat risiko lainnya yang tidak dikecualikan oleh Polis)

POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA (INDONESIA EARTHQUAKE STANDARD POLICY)
Memberikan Jaminan atas kerugian atau kerusahakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan di bawah ini:

  1. Gempa Bumi
  2. Letusan Gunung Berapi
  3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi
  4. Tsunami

POLIS SEMUA RISIKO HARTA BENDA (PROPERTY ALL RISKS)

Pengecualian Umum:

  • Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang
  • Radiasi, ionisasi atau kontaminasi oleh radioakttivitas dari bahan bakar nuklir
  • Bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain
  • Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya
  • Penghentian pekerjaan total atau parsial

Pengecualian Khusus:

  • Harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan
  • Harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur pengujian perbaikan, pembersihan, pemulihan, perubahan, renovasi atau servis
  • Harta benda dalam pengangkutan
  • Kendaraan darat berijin, lokomotif, kendaraan air, pesawat terbang dan sejenisnya
  • Perhiasan, batu permata, logam mulia, emas, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, barang antik, buku langka atau karya seni
  • Pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan
  • Tanah
  • Keterlambatan, kehilangan pasar atau kerugian atau kerusakan lanjutan
  • Ketidakjujuran, tindakan curang, tipu daya, muslihat atau kepalsuan lainnya
  • Lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris
  • Semua penyebab yang berlangsung secara berangsur-angsur
  • Polusi atau kontaminasi
  • Biaya pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain
  • Biaya pemeliharaan normal, perbaikan normal, perawatan

POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA (INDONESIA EARTHQUAKE STANDARD POLICY)

  • Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang diakibatkan atau diperburuk oleh:
  • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara
  • Reaksi nuklir
  • Tertabrak kendaraan
  • Angin topan dan badai
  • Banjir atau genangan air
  • Gangguan usaha
  • Pencurian
  • Tindakan yang disengaja atau kesalahan yang disengaja pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung

Rate premi asuransi mulai dari 0.341% dihitung dari harga pertanggungan.

Risiko sendiri berlaku per kejadian. Polis tidak menjamin jumlah risiko sendiri yang disepakati di dalam Polis:

  1. FLEXAS: Fire (Kebakaran), Lightning (Petir), Explosion (Ledakan), Impact of Falling Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang), Smoke (Asap): NIHIL
  2. FWTWD: Flood (Banjir), Windstorm (Angin Topan), Tempest (Badan) and Water Damage (Kerusakan Akibat Air): 10% of claim
  3. RSMDCC Riots (Kerusuhan), Strikes (Pemogokan), Malicious Damage (Perbuatan Jahat) and Civil Commotion (Huru-Hara): 5% of claim, minimum IDR 2.500.000,-
  4. Others (kerugian akibat risiko lainnya yang tidak dikecualikan oleh Polis): IDR 1.000.000,-
  5. Gempa Bumi: 5% of Total Sum Insured (Total Nilai Pertanggungan)

Jangka waktu Asuransi adalah satu tahun, dimulai sejak pembayaran premi diterima oleh PT PAIB Indonesia

Syarat Polis adalah Tertanggung tidak boleh mengasuransikan Harga Pertanggungan kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama periode Asuransi. Dapat dikatakan Harga Pertanggungan berarti biaya penggantian Objek yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik dari kondisinya ketika baru.

Sebagai contoh: Nilai Bangunan adalah Nilai Membangun kembali per meter persegi dikalikan luas bangunan. Nilai tanah tidak masuk ke dalam objek yang diasuransikan.

Jika pada saat terjadi kerugian Harga Benda yang diasuransikan nilainya lebih besar dari Harga Pertanggungan yang dideklarasikan maka Tertanggung akan menanggung bagian sebanding dari kerugian tersebut.

Risiko yang diasuransikan berada di Wilayah DKI Jakarta (tidak berada di dalam area Pasar Tradisional. Sesuai Peraturan OJK, Pasar Tradisional adalah semua pusat perbelanjaan (pasar) yang tidak diperlengkapi dengan fasilitas AC (alat penyejuk ruangan) pada semua ruangan yang dipergunakan untuk aktivitas jual beli.

Kelas 1. Sesuai peraturan OJK, bangunan yang dikategorikan kelas 1 adalah bangunan yang dinding, lantai, dan semua komponen struktural pendukung dan penutup atapnya, seluruhnya dan sepenuhnya dibuat dari bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela, dan/atau pintu, dan bingkai, dinding, partisi dan penutup lantai dapat diabaikan.

Objek yang diasuransikan tidak pernah terjadi kerugian selama 3 tahun terakhir yang diakibatkan oleh risiko apapun (Kebakaran, Banjir, Kebocoran, dll)

Hubungi PAIB Indonesia sesegera mungkin jika terjadi klaim. Tim kami akan membantu Anda untuk melewati masa sulit tersebut

PAIB Indonesia bekerjasama dengan PT Asuransi FPG Indonesia dalam menerbitkan jaminan Resto Shield

  • Penjelasan di atas adalah ringkasan Syarat dan Ketentuan Polis. Ketentuan secara lengkap dapat dibaca di dalam dokumen Polis sesaat diterima.
  • Mematuhi peraturan OJK yang berlaku
  • Jika ada keraguan, ataupun risiko yang ingin diasuransikan tidak memenuhi kriteria/ketentuan di atas dapat berkonsultasi dengan PAIB Indonesia untuk mendapatkan rate, syarat dan ketentuan